.

Tarif Parkir Turun, Roda Empat 2.000 Roda Dua Seribu


Jumat, 21-2-2025


Tarif Parkir Turun, Roda Empat 2.000 Roda Dua Seribu
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU--Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi turun mulai, Kamis (20/2/2025). Untuk roda dua turun menjadi seribu dan roda empat Rp 2.000 satu kali parkir.

Tarif ini turun usai Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

"Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru," kata Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Kamis (20/2/2025) sore.

Ia menuturkan, dalam Perwako 02 Tahun 2025 juga disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum untuk jenis kendaraan roda 6 sebesar Rp 6.000 per sekali parkir.

Dengan telah ditandatanganinya Perwako 02 tersebut, maka tarif parkir di Kota Pekanbaru yang baru sudah berlaku. "Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru," jelas Edi Susanto.

Edi menambahkan, Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD. rr
Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • TAG TERKAIT

  • BERITA TERKAIT