.

Penyeludupan 19 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan


Rabu, 13-9-2023


Penyeludupan 19 Ribu Pil Ekstasi Digagalkan
Ilustrasi: Foto Internet

DUMAI--Penyeludupan 19.516 butir pil ekstasi seberat 5,37 kg dari Malaysia digagalkan. Keberadaan barang haram itu terendus anjing pelacak.


Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai S Mehandra, seorang penumpang kapal berinisial IT ditangkap. Kasus itu terungkap pada 8 September 2023. Tim Bea Cukai awalnya mencurigai IT yang kerap bolak-balik dari Kota Dumai menuju Malaysia.


"Tim Bea Cukai Dumai menggagalkan 5,37 Kg ekstasi asal Malaysia dilakukan pada 8 September 2023," tegas Mahendra kepada detikSumut, Selasa (12/9/2023).


Kecurigaan tim Pendindakan BC setelah IT yang tercatat penumpang kapal Indomal Ekspres 8 rute Malaka-Dumai bolak-balik melintasĺ. Ada beberapa kali IT ke Malaysia dengan menbeli tiket Cengkareng ke Kuala Lumpur.


"Pada 8 September 2023, tersangka inisial IT masuk Kota Dumai dari Malaysia. Tim Penindakan dan Penyidikan serta Unit K-9 Kanwil DJBC Riau lalu memeriksa seluruh barang," kata Mahendra.


Saat pemeriksaan, terdapat ketertarikan anjing pelacak pada sebuah koper dan plastik. Hasil pencitraan X-Ray, ditemukan anomali di beberapa bungkus makanan ringan.


Benar saja, saat diperiksa tim menemukan ekstasi yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan 'Kacang Campur'. Dalam kemasan tersebut ekstasi berwarna kuning dikemas dengan rapi.


"Setelah pemeriksaan (usai terendus anjing pelacak) ditemukan ekstasi yang dicampur dengan makanan ringan sebanyak 6 bungkus. Jumlah berat kurang lebih 5,37 Kg atau jumlah butirnya sekitar 19.516 butir," katanya.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada penyidik Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut. Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika. dtc

Penulis Riau Raya
Editor admin
  • TAG TERKAIT

  • BERITA TERKAIT