Portal Berita Online

DUMAI--Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus kepemilikan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 24,89 gram di Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba AKP M Sodikin SH MSi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka AS, yang diduga sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan STDI. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai pada 4 November di sebuah rumah petak di Kelurahan STDI. Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone android merk Vivo warna cokelat, satu perangkat alat isap sabu (bong), dan satu helai plastik bening.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
AKP M Sodikin mengungkapkan bahwa Polres Dumai akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran narkotika.
Tersangka AS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Dumai berharap masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan Narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
"Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan Narkoba. Kami mengimbau warga untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," tutup AKP M Sodikin.