Portal Berita Online

PEKANBARU--Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar memimpin rapat penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru. Rapat berlangsung, Jumat (21/2/2025) malam di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.
Implementasi Perwako yang telah berlaku sejak, Kamis (20/2/2025), menjadi agenda utama yang dibahas. Perwako ini terkait adanya penurunan tarif parkir tepi jalan umum.
Dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir tepi jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp 1.000 per satu kali parkir, roda 4 Rp 2.000 dan kendaraan roda 6 sebesar Rp 6.000.
Markarius Anwar meminta Dinas Perhubungan Pekanbaru untuk memasifkan sosialisasi tarif parkir baru ke pengelola dan juru parkir di lapangan.
"Tarif parkir sudah turun. Kita minta Dishub supaya segera diberlakukan," tegasnya.
Menurutnya, Dishub harus mulai melakukan sosialisasi ke pihak ketiga atau vendor terkait besaran tarif parkir yang baru. Sehingga juru parkir di lapangan mengutip uang parkir sesuai dengan tarif baru.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga diminta melakukan komunikasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum saat ini. Sehingga masyarakat merasakan hasil dari adanya Perwako penurunan tarif parkir tepi jalan umum.
Rapat diikuti Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin, Asisten I Masykur Tarmizi, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso serta sejumlah kepala OPD lainnya. rr