Portal Berita Online

SELATPANJANG--Eramzi (58) warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, membuat laporan resmi ke Polda Riau. Laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.
Eramzi melapor didampingi penasihat hukumnya Herman SH. Dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor: 07/PPAT/2000 yang diterbitkan tanggal 29 Februari 2000.
Menurut Herman SH, dugaan pemalsuan tanda tangan pada SKGR yang dimiliki terlapor Her terungkap setelah adanya konflik pada tahun 2019 lalu.
"Dugaan pemalsuan tanda tangan klien saya pada SKGR yang dikuasai Her. Alat bukti SKGR-nya baru kita dapat pada saat proses persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Bengkalis pada tahun 2022 lalu," terangnya.
Dijelaskan Herman, diduga tanda tangan Eramzi dipalsukan dalam penjualan sebidang tanah di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.
"Eramzi merasa tidak pernah melakukan jual beli tanah dengan Her, tapi tanda tangan ada. Itu yang diduga dipalsukan," jelas Herman didampingi penasihat hukum lainnya Dr Zulkifli Bakri SH MH dan Khairul Anwar SH MH.rr